Jakarta -
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebut dana kompensasi energi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persore) masih dalam proses. Padahal sebelumnya, ia sempat menyebut dana akan cair pada bulan Oktober ini.
Total kompensasi yang akan dibayarkan oleh pemerintah kepada dua BUMN itu yakni sebanyak Rp 163 triliun. Rinciannya ialah Rp 132,1 triliun untuk Pertamina Rp 31,2 triliun untuk PLN.
"Seperti yang sudah saya sampaikan waktu itu, sudah di hitung semester I di Audit BPKP dan sudah ditetapkan. Nanti sedang diproses ya," terang Sri Mulyani kepada detikcom, selepas acara Demi Indonesia detikcom di Ciputra Artpreneur Theater Jakarta, Sabtu (29/10/2022).
Sedangkan saat ditanya soal rencana merger beberapa anak usaha BUMN yang bergerak di sektor geothermal, ia tidak menjawab secara jelas. Rencana sinergi ini sebelumnya di sampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Yang dibidik adalah anak usaha PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) da PT Geo Dipa Energi (persero).
"Saya nanti akan lihat ya," kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, sebelumnya Sri Mulyani sempat mengatakan uang kompensasi kepada kedua BUMN energi itu akan diusahakan cair pada bulan Oktober melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
"Ini kita usahakan tercairkan pada bulan Oktober ini karena telah memenuhi persyaratan dari sisi review BPK dan 2 menteri lainnya. Proses pencairan akan dilakukan minggu-minggu depan dari Dirjen Anggaran," jelasnya, dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2022, Jumat (21/10/2022).
Selain review BPK, tiga menteri yang bersangkutan dengan kompensasi kepada PT Pertamina dan PT PLN juga sudah melakukan pertemuan, sekaligus dengan BPK.
"Berkaitan dengan subsidi dan kompensasi, sudah melalui beberapa proses, review oleh BPKP pertemuan tiga menteri, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk berkoordinasi, diperkirakan pembayaran kompensasi mencapai Rp 163 triliun," tuturnya.
Simak Video "Cerita Dirut PLN Soal Perjalanan Transformasi Sistem Pelayanan"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)
Source link