WE NewsWorthy, Jakarta -
Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan alasan terkait pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks Kabareskrim Polri Susno Duadji batal tampil di TV.
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak mengaku dicekal bersama Susno Duadji ketika akan menjadi pembicara di dalam sebuah acara di stasiun televisi (TV).
"Kan gini kalau saya katakan yang namanya pelaku itu primer resource ya narasumber utama, kalau pengamat ya itu itu sebenarnya second resource saja," jelas Refly.
"Dalam konteks ini Kamaruddin Simanjuntak in between, karena dia posisinya sebagai lawyer keluarga, jadi sebenarnya dia in between dia primer resource tidak," sambungnya.
Kamaruddin bukan narasumber utama dalam program TV tersebut, namun juga bukan pengamat karena sebagai pengacara keluarga Brigadir J, jadi mempunyai posisi di tengah-tengah.
Source link