Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp 159,12 Miliar









Minggu, 23 Oktober 2022 - 16:30 WIB







VIVA Bisnis –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga 30 September 2022 telah mengantongi pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar. Pungutan pajak itu berasal dari pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun PPh itu berasal dari transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri. Sedangkan PPN DN melalui pemungutan oleh non bendaharawan.


"Pajak kripto yang sempat tentu pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan untuk PPN-nya Rp 82,85 miliar. Untuk transaksi aset itu perpindahan tangan dari aset kripto terkumpul Rp 76,27 miliar," kata Sri Mulyani dalam APBN KITA, dikutip Minggu 23 Oktober 2022.



Menteri Keuangan Sri Mulyani.


Menteri Keuangan Sri Mulyani.





Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, pada PPN melalui PMSE yang dilakukan pemungutan dari berbagai perusahan-perusahan yang memberikan jasa digital melalui platform digital. Setoran pajak mengalami kenaikan dari Januari-September 2022 sebesar Rp 4,06 triliun.

"Tahun lalu untuk seluruh tahun hanya Rp 3,9. Jadi kita lihat untuk sektor PPMSE ini mengalami kontribusi yang makin meningkat," ujarnya.

Ani juga menjelaskan, dampak dari penyesuaian PPN dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen atau naik 1 persen juga memberikan kontribusi yang bagus.









Source link

Post a Comment

Previous Post Next Post