Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:10 WIB
VIVA Bisnis – Pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun dinilai tak menyalahi aturan yang ada di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana dalam keterangannya dikutip Antara, Rabu 26 Oktober 2022.
Suyus menjelaskan bahwa pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan regulasi dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. "Tidak menyalahi UUPA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus.
Baca juga: Respons Hiswana Migas Soal Larangan BBM di Bawah RON 90 Beredar 1 Januari 2023
Dia juga menjelaskan bahwa regulasi dalam UUPA menyebutkan pemberian HGB pada investor hanya boleh sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
Sementara Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu menyampaikan pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Dengan demikian, apabila pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.
Source link