Senin, 24 Oktober 2022 – 20:28 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat bagi pengguna jasa. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan asistensi kepada para pengguna jasa penerima fasilitas kawasan berikat.
Kawasan berikat adalah tempat menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.
Fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lain.
“Asistensi ini diberikan untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap pengguna jasa. Hal ini bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan dan pengetahuan pengguna jasa terkait fasilitas itu,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Hatta mengatakan salah satu kegiatan asistensi dilakukan dalam bentuk sharing session yang diselenggarakan Bea Cukai Purwakarta di PT Super Steel Karawang pada Kamis (13/10).
Sharing session ini sekaligus menjalin komunikasi yang kondusif antara Bea Cukai dan pengusaha.
Dengan demikian, Bea Cukai mengetahui kendala di lapangan sebagai bahan masukan untuk perbaikan layanan ke depan.
Selanjutnya, di Pasuruan, kegiatan asistensi dan konsultasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Pasuruan kepada PT Louisiana Far East, Rabu (19/10).
Fasilitas dari Bea Cukai ini memberikan banyak keuntungan kepada pengusaha yang berorientasi ekspor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Source link