Kamis, 29 September 2022 – 00:13 WIB

Advokat Afriadi Andika selaku penasihat hukum Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan oknum polwan Brigadir IR. Foto: Rizki Ganda Marito/jpnn.com
jpnn.com, PEKANBARU - Warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27) yang menjadi korban penganiayaan oknum polwan Brigadir IR menyampaikan pengakuannya melalui kuasa hukumnya.
Pengacara Afriadi Andika selaku kuasa hukum Riri menyatakan kliennya tidak pernah menyebarkan video mesum yang diduga menjadi pemicu penganiayaan.
“Menurut klien kami, video yang disebut porno itu tidak ada padanya,” kata Andika kepada JPNN.com Rabu (28/9).
Andika menjelaskan ponsel milik Riri justru disita oleh Brigadir R dan oknum dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau sejak tiga bulan lalu.
“Handphone klien saya disita IR dan rekannya dari BNNP tanpa surat penyitaan dan penggeledahan,” tuturnya.
Sebagai korban penganiayaan, Riri justru menjadi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, Andika mengaku belum mengetahui detail soal laporan itu.
“Kami hanya tahu itu dari pemberitaan,” ucap Andika.
Warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27) yang menjadi korban penganiayaan oknum polwan Brigadir IR menyampaikan pengakuannya melalui kuasa hukumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Source link